JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek. <br /> <br />Kuasa hukum Nadiem bilang, objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan. <br /> <br />Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya berupa audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. <br /> <br />Menanggapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, bilang praperadilan adalah hak tersangka. Kata Kapuspenkum, pokok gugatan itu masuk dalam pokok perkara dan akan dibuka di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/619155/sidang-perdana-praperadilan-nadiem-makarim-digelar-3-oktober-2025 <br /> <br />#nadiemmakarim #praperadilan #kejagung #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/619226/kejagung-tanggapi-pengajuan-praperadilan-nadiem-makarim-soal-kasus-korupsi-chromebook-sapa-pagi